Elektronika Dasar, Instalasi Listik, Listrik Dasar, Listrik Lanjut, Penggunaan Alat Ukur Listrik

PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik)

Jumat, 20 Februari 2015
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, mencegah terjadinya dampak negatif pada lingkungan dan meningkatkan keselamatan bagi konsumen, Enginer, dan pengusaha atau pun industri yang memanfaatkan energi listrik, maka diperlukan adanya peraturan yang telah disepakati dan distandarisai.

Di Indonesia telah terdapat peraturan atau persyaratan mengenai instalasi listrik yang memenuhi standar yang disebut Dengan PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik). PUIL dibuat oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) oleh sebab itu PUIL di cap SNI.

Peraturan mengenai instalasi listrik pertama kali ditulis di Belanda pada tahun 1924-1937 dengan nama Algemene Voolschriften voor elechische sterkstroom instalaties (AVE) artinya adalah Persyaratan Umum untuk Instalasi Tenaga Listrik, AVE di terjemahkan dalam bahasa Indonesia yang menjadi PUIL-64 dan direfisi berkali-kali sehingga kini yang digunakan adalah PUIL 2000.

PUIL bertujuan untuk sebagai peraturan standar seorang instalator listrik dalam membuat instalasi listrik. Dengan standardisasi akan mempermudah pengerjaan dan perbaikan suatu instalasi, selain itu akan mengurangi besarnya resiko atau kecelakaan dalam pemasangan dan perbaikan instalasi listrik.

Hingga saat ini telah terdapat 3 buah PUIL yaitu :
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 1977
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 1987
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000

Seiring dengan perkembangan teknologi dan jaman maka banyak pengembangan alat-alat dan pembaharuan pada simbol-simbol dan ketentuan di PUIL 1977 dan 1987, sehingga yang sekarang masih digunakan sebagai acuan untuk instalasi listrik adalah PUIL 2000.

Silahkan download PUIL 2000 pada link dibawah ini:
Download

0 Komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 - . Teknik Listrik. All Rights Reserved
Electric_Theme Template by ar_ma. Powered by Blogger
Original Theme by SkyLight_Animation